Minggu, 17 April 2016 09:25 WIB | Dibaca : 900
BPOM Apresiasi Upaya Kota Tangerang Dalam GNWOMI

Penyebaran informasi terhadap bahaya penggunaan obat dan makanan ilegal, tentunya harus terus dilakukan khususnya era perdagangan bebas yang cenderung mengakibatkan barang dan jasa yang beredar belum tentu menjamin keamanan, keselamatan dan kesehatan konsumen.

Oleh karena itu, Wali Kota Tangerang, H. Arief R. Wismansyah, yang hadir dalam Gerakan Nasional Waspada Obat dan Makanan Ilegal (GNWOMI), yang berlangsung di Lapangan Ahmad Yani, Minggu (17/04), mengingatkan kepada masyarakat selaku konsumen untuk semakin hati-hati dan teliti saat membeli produk khususnya obat dan makanan.

Terkait GNWOMI, Pemerintah Kota Tangerang tentunya sangat mendukung. Diantaranya telah diwujudkan melalui Program Tangerang Sehat yang salah satu fokus perhatiannya yaitu terkait peningkatan kesadaran masyarakat melalui berbagai sosialisasi terkait bagaimana memilah dan memilih obat dan makanan secara cerdas dan cermat.

"Peredaran obat dan makanan ilegal kerap kali ditemukan dan beredar bebas di pasaran. Kita harus selalu waspada dan jangan sungkan untuk melaporkan kalau menemukan adanya pelanggaran," pesannya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Roy A. Sparringa, menyampaikan melalui GNWOMI yang dicanangkan sejak tahun 2013, Badan POM mengajak instansi pemerintah, pelaku usaha dan masyarakat sebagai konsumen lebih peduli dan berkomitmen terhadap pengawasan obat dan makanan. Badan POM mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi obat dan makanan yang tidak memenuhi persyaratan, tanpa izin edar atau palsu.

Selain itu, dirinya juga mengatakan selama ini pemberantasan obat dan makanan ilegal cenderung difokuskan pada supply reduction atau pada produsen dan penyedianya. Melalui GNWOMI ini BPOM juga akan semakin mengintensifkan demand reduction atau mengurangi permintaan dari masyarakat sendiri.

Dalam kesempatan ini turut dilakukan juga penandatanganan Nota Kesepahaman antara BPOM Serang dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Banten tentang Kerjasama Perkuatan Sistem Pengawasan Obat dan Makanan.

Adanya perjanjian kerjasama ini diharapkan akan semakin memperkuat pengawasan obat dan makanan yang bertujuan melindungi masyarakat dan mendorong daya saing melalui upaya mempertajam tindak lanjut hasil pengawasan yang bersifat proaktif dan menyentuh akar permasalahan. Dengan terus meningkatkan upaya preventif termasuk melalui perluasan cakupan pemberdayaan masyarakat dengan melibatkan berbagai pihak terkait termasuk para apoteker yang mempunyai peran strategis dalam pemberian komunikasi, informasi dan edukasi obat dan makanan kepada masyarakat.

Oleh karena itu, dirinya juga turut mengapresiasi peran pemerintah daerah salah satunya Pemkot Tangerang yang telah berpartisipasi dalam GNWOMI melalui program Tangerang Sehatnya maupun melalui pemberian izin untuk pangan industri rumah tangga yang diharapkan akan turut menekan peredaran produk obat serta makanan ilegal dipasaran.

Menurut catatan BPOM, transaksi terkait peredaran obat dan makanan ilegal pada tahun 2015 mencapai sekitar Rp. 20 miliar lebih dan tahun 2016 ini diperkirakan mencapai dua kali lipatnya.

Oleh karena itu, dirinya mengajak masyarakat apabila menemukan hal-hal mencurigakan atau mempunyai informasi yang ingin disampaikan, agar menghubungi Contact Center HALOBPOM 1500533, email halobpom@pom.go.id atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.



Artikel Terkait


Komentar

Pastikan Google Captcha Sudah Tercentang !!!