Kamis, 26 Oktober 2017 20:42 WIB | Dibaca : 418
Pemkot Raih Bapeten Safety and Security Award
Pemkot Raih Bapeten Safety and Security Award
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang kembali menorehkan prestasi membanggakan, kali ini Pemkot meraih Bapeten Safety and Security Award (BSSA).
 
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) Prof. Dr. Ir. Jazy Eko Istiyanto kepada perwakilan Pemkot Tangerang, Sugiharto Achmad Bagdja di Hotel Hari, Hayam Wuruk Jakarta, Kamis (26/10).
 
Ugi, panggilan akrab Sugiharto Achmad Bagdja yang juga menjabat Kabag Dalbang menjelaskan bahwa BAPETEN menilai Pemkot Tangerang mendukung sepenuhnya terhadap pencapaian standar keamanan dan keselamatan pemanfaatan tenaga nuklir di Kota Tangerang.
 
"Dengan banyaknya pengguna nuklir di rumah sakit dan industri, Kota Tangerang dianggap dapat mengendalikan penggunaan nuklir baik dari industri maupun rumah sakit, terbukti dengan cukup banyaknya instansi pengguna yang memenuhi kriteria penggunaan nuklir sesuai dengan ketentuannya," papar Ugi, yang juga pernah menjabat Kabag Humas Pemkot Tangerang.
 
BSSA (Bapeten Safety and Security Award) merupakan penghargaan kepada instansi/fasilitas yang memiliki kinerja keselamatan yang sangat baik. BSSA juga diberikan kepada kepala daerah yang memiliki populasi instansi penerima BSSA dalam jumlah yang signifikan, sehingga dapat diasumsikan bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) tersebut telah mendukung sepenuhnya terhadap pencapaian BSSA yang diterima oleh instansi didaerahnya.
 
"Penghargaan tersebut diberikan kepada Kepala Daerah, artinya ini penghargaan untuk Bapak Wali Kota atas komitmennya mendukung pemanfaatan teknologi nuklir di daerahnya,".
 
"Selain Wali Kota Tangerang, penghargaan tersebut juga diberikan kepada tiga Gubernur dan 11 Kepala Daerah lain serta 227 instansi di Indonesia," pungkasnya.
 
Sementara itu, berdasarkan keterangan resmi BAPETEN, BSSA kepada kepala daerah diberikan dengan pertimbangan sebagai berikut :
 
1. Penerima BSSA Kabupaten/ Kota adalah Kabupaten/ Kota dengan jumlah pemanfaatan di daerahnya terdapat ≥ 20 Instansi pemanfaatan;
2. Penerima BSSA Kabupaten/ Kota adalah Kabupaten/ Kota dengan nilai persentase IKK/ Instansi ≥ 10%;
3. Penerima BSSA Kabupaten/ Kota adalah Kabupaten/ Kota dengan nilai persentase BSSA/IKK ≥ 40%.


Artikel Terkait


Komentar

Pastikan Google Captcha Sudah Tercentang !!!